saat ini agen BPW bingung ttg pajak yang harus di bayar. adakah pembahasan mengenai pajak untuk BPW, yang menjual tiket ke travel juga bukan ke customer langsung, dgn tidak mendapat komisi tapi hanya mendapat incentif dari airlines utk karyawan. apakah BPW tsb harus PKP , jika peredaran usaha melebihhi 600 juta ? padahal komisinya tidak ada.
Setelah menjadi guru di berbagai SLTP dan SLTA, 1957 - 1963, di Lubuk Linggau dan Palembang, karir saya pada bidang pariwisata dimulai di Nitour Inc.tahun 1964.
Memprakarsai penambahan Jurusan Tour & Travel (pertama di Indonesia) pada Akademi Perhotelan & Kepariwisataan Trisakati tahun 1972.
Selain memberi kuliah di beberapa Akademi & Sekolah Tinggi Pariwisata di Jakarta,Pekanbaru,Semarang, Yogyakarta dan Solo juga mengajar Bahasa Inggris di UNIKA ATMAJAYA 1974-1981.
Aktif menatar Pramuwisata dan Pengatur Wisata (Tour Leader) ,Professional Conference Organizer (PCO)serta Pimpinan dan Pemilik Biro Perjalanan Wisata (BPW)di beberapa provinsi di Indonesia.
Ikut tim-tim kecil menyusun undang-undang dan peraturan-peraturan kepariwisataan yang di bentuk oleh Direktorat Jenderal Pariwisata.
Setelah berpindah-pindah dari Nitour ke 6 BPW, dan berkiprah sebagai dosen, saya mundur dari STP Trisakti pada tahun 2002.
Sekarang bekerja sama dengan I Love My Country Indonesia mengembangkan pendidikan WIRAUSAHAWAN Bisnis Pariwisata (Event & Tourist Business Online Tutorial).
Silakan akses http://www.blogcatalog.com/user/act2profit/activity
saat ini agen BPW bingung ttg pajak yang harus di bayar. adakah pembahasan mengenai pajak untuk BPW, yang menjual tiket ke travel juga bukan ke customer langsung, dgn tidak mendapat komisi tapi hanya mendapat incentif dari airlines utk karyawan. apakah BPW tsb harus PKP , jika peredaran usaha melebihhi 600 juta ? padahal komisinya tidak ada.
BalasHapus